Kompas TV nasional peristiwa

Autopsi Ulang Selesai, Jenazah Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 16:01 WIB
autopsi-ulang-selesai-jenazah-brigadir-j-dimakamkan-secara-kedinasan
Brigadir J dimakamkan secara kedinasan (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAMBI, KOMPAS.TV - Proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi, Rabu pukul 13.00 WIB. Selanjutnya jenazah Brigadir J akan dimakamkan kembali.

Berdasarkan laporan dari Jurnalis Kompas TV Suci Anisa di lokasi, Brigadir J akan dimakamkan secara kedinasan.

Dia menyebut, sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa petugas kepolisian melakukan gladi resik untuk melakukan prosesi pemakaman Brigadir J yang digelar secara kedinasan.

"Tadi kita melihat sejumlah personel melakukan gladi untuk upacara kedinasan untuk penghormatan terakhir terhadap jasad Brigadir J," kata Suci dalam Breaking News Kompas TV, Rabu. 

Suci juga menjelaskan bahwa prosesi pemakaman Brigadir J hanya dihadiri oleh pihak keluarga dan kerabat.

Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, setelah diautopsi, jenazah Brigadir J dimasukkan ke peti yang dibalut dengan bendera Merah Putih. Peti jenazah Brigadir J kemudian ditandu oleh para petugas dan diiringi dengan acara upacara singkat.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Orang di Lingkaran Irjen Ferdy Sambo: Mereka di Dalam Peristiwa-Peristiwa Itu

Prosesi pemakaman secara kedinasan ini ini merupakan permintaan pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, menyebut polisi menerima permintaan tersebut.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim ahli.

“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert (ahli) dari perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/7/2022).

Dedi mengatakan untuk pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan oleh perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia sifatnya independen dan juga imparsial. Artinya hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.


 

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

“Konsekuensi yang pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Irjen Dedi.

“Bicara wewenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan."




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x