MALANG, KOMPAS.TV — Terdakwa kasus kekerasan seksual di Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di Lapas Lowokwaru, sejak Senin (11/7/2022).
Penahanan Julianto ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual yang dialami mantan siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Namun, sejak sidang pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka, Julianto belum juga ditahan.
Bahkan setelah berstatus terdakwa, pendiri SPI ini juga masih bebas menghirup udara segar.
Berikut ini fakta-fakta penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Malang:
1. Dijemput paksa tim jaksa
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Baca Juga: KPAI: Kasus Julianto Eka Putra Jadi Tolak Ukur Sikap Pengadilan dalam Perkara Kekerasan Seksual
Dikutip dari Kompas.com Julianto Eka Putra dijemput paksa di kawasan Citraland, perumahan elite di wilayah Surabaya bagian barat.
2. Ditahan di Lapas Lowokwaru
Usai penangkapan, Julianto Eka Putra langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) ditahan di Lapas Kelas I Malang, sejak Senin (11/7/2022) sore.
Menurut pantauan Suryamalang.com, dirinya datang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
3. Dipenjara dengan tahanan lain
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan tersebut.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa terdakwa Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.
"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda. Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujarnya.
4. Kuasa hukum boleh jenguk Julianto
Heri Azhari menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," ujarnya.
5. Sidang lanjutan Julianto
Rencananya, Julianto Eka akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Suryamalang.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.