Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) ditahan di Lapas Kelas I Malang, sejak Senin (11/7/2022) sore.
Menurut pantauan Suryamalang.com, dirinya datang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
3. Dipenjara dengan tahanan lain
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan tersebut.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa terdakwa Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.
"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda. Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujarnya.
4. Kuasa hukum boleh jenguk Julianto
Heri Azhari menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," ujarnya.
5. Sidang lanjutan Julianto
Rencananya, Julianto Eka akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Suryamalang.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.