Kompas TV nasional peristiwa

Kasus PMK Bertambah Jadi 320.016 Ekor Hewan Ternak, Tersebar di 21 Provinsi

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 05:30 WIB
kasus-pmk-bertambah-jadi-320-016-ekor-hewan-ternak-tersebar-di-21-provinsi
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Pemeriksaan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setempat itu guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Di kesempatan yang sama Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun menjelaskan perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh.

Kemudian 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sedangkan hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Kurban Gejala Berat PMK Hukumnya Tidak Sah

"Saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," ujar Makmun. 

Sebelumnya Pemerintah menetapkan wabah PMK hewan ternak sebagai keadaan darurat.


 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni 2022, sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Hewan Ternak di Zona Hijau untuk Cegah Wabah PMK, Ini Alasannya

"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).

Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abdul.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x