BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jawa Barat (Jabar) telah mulai melakukan gelar perkara terhadap kliennya sebelum dibebaskan, pada Senin (8/7/2024) malam.
Menurut penjelasannya, gelar perkara tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolsian saat menghentikan penyidikan.
"Jam 19.00 WIB, sudah mulai gelar perkara, jadi memang gelar perkara itu memang SOP dari penyidik, untuk menaikan penyelidikan ke penyidikan gelar perkara, begitu juga penghentian penyidikan itu dilakukan gelar perkara, kita hormati," kata Toni, Senin malam.
Ia pun menduga gelar perkara tersebut akan berlangsung cepat, dan Pegi Setiawan dapat dibebaskan malam ini.
"Saya rasa (gelar perkara) cepat, jadi mudah-mudahan jam 20.00 WIB malam ini bisa keluar," jelasnya.
Hal tersebut, mengingat dalam gelar perkara itu, seharusnya tidak terjadi perbedaan pendapat karena itu merupakan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar, Senin (8/7).
Dalam point putusan praperadilan, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.