Pada poin putusannya, Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut.
“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadulan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast, dalam keterangannya, Senin.
“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.
Sementara terkait pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan, ia menyebut hal tersebut akan segera diproses.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi," ujarnya.
"Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya, kita akan mematuhi tentunya sesuai dengan putusan."
Baca Juga: Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.