JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 320.016 ekor hewan ternak terserang penyakit mulut dan kuku (PMK), yang tersebar di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota.
Padahal sebelumnya, hanya terjadi di 19 provinsi.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Wasisa Putra menjelaskan, terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah.
Baca Juga: Menag Rilis Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Tiga pulau zona merah PMK yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.
Kementan juga telah menetapkan aturan larangan kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak dari wilayah zona merah.
"Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," ujar Wisnu dalam konferensi pers daring, Selasa (5/7/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Viral! Anggota DPR Riezky Aprilia Marahi Pejabat Kementan Soal PMK
Wisnu berharap penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Saat ini pemerintah terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.