Kompas TV nasional politik

DPR Desak Kemenag Tertibkan Izin Haji yang Tak Sesuai Prosedur

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 18:36 WIB
dpr-desak-kemenag-tertibkan-izin-haji-yang-tak-sesuai-prosedur
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama untuk menertibkan izin perusahaan penyelenggara haji ke Tanah Suci tanpa prosedur resmi. 

Diketahui, sebanyak 46 calon haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah, Arab Saudi, berasal dari perusahaan travel haji Alfatih di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Politikus Partai Golkar itu meminta agar Kemenaf menindak tegas biro travel yang telah memalukan nama Indonesia tersebut. 

Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK

“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka. Kasus itu, juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang," kata Ace kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi

Ia meminta perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan travel Alfatih yang memiliki nama perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel ini belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, seperti diwartakan Antara, Senin (4/7/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x