Guna menghindari penipuan, Sapuhi mengimbau masyarakat untuk memastikan travel perjalanan haji yang dipilih dan dipercaya telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar dan memiliki izin.
Terlebih saat ini, lanjut Syam, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus wajib melaporkan kepada menteri agama.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, dideportasi karena masalah visa.
Diketahui, per Sabtu (2/7) kemarin, puluhan WNI itu dilaporkan telah berada di Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia.”
“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Minggu (3/7).
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.