JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membenarkan tempat usaha restoran dan bar Holywings hanya membayar pajak restoran bukan tempat hiburan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Carto dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) memang itu restoran," kata Carto pada rapat tersebut.
Baca Juga: 12 Outlet Holywings Ditutup, Pemprov DKI akan Bantu Cari Solusi untuk Pegawai Terdampak
Carto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memonitor penyetoran dan penerimaan pajak yang dilakukan Holywings.
Lalu, berkaitan dengan adanya penutupan tempat usaha Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta, Bapenda melakukan pemeriksaan untuk pembayaran setoran masa (setma) bulan Juni yang saat ini belum dilakukan.
Adapun Setma pada bulan Juni memang akan dibayarkan pada bulan Juli.
"Tapi sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma yang bulan Juni," kata Carto.
Baca Juga: Demokrat Minta Anies Ajak Karyawan Holywings Terdampak Penutupan Masuk Jakpreneur
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani menyuarakan bahwa pajak Holywings hanya pajak restoran, padahal, praktik usahanya meliputi hiburan.
Menurut Hana, Holywings pun tidak masuk dalam asosiasi yang menaungi pengusaha hiburan tersebut. Hal itu tentunya dapat membuat pendapatan Pemprov DKI Jakarta berdampak.
"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu," tutur Hana Selasa (28/6) kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.