3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance);
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
Baca Juga: Bantah Pernyataan Sekjen, Masinton Terancam Kena Sanksi DPP PDIP
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen di bawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
“Partai tak melakukan pembelaan terhadap mereka yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.