JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan surat komitmen antikorupsi para kepala/wakil kepala daerah dari PDIP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sosialisasi dan pembekalan antikorupsi kepada pengurus PDIP pada Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang digelar KPK, Hasto mengatakan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri selalu memperingatkan kader PDIP untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami ditugaskan oleh Ibu Mega untuk betul-betul seluruh kader PDIP memiliki komitmen yang kuat melalui program pencegahan korupsi dari KPK,” ucap Hasto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
“Politik cerdas berintegritas dan terpadu. Ini adalah komitmen kami yang ditandatangani para kepala daerah yang akan diikuti seluruh anggota legislatif dan struktural partai kami."
Baca Juga: Jawab Penolakan PDIP, Demokrat: Kami hanya Koalisi dengan Parpol yang Berpihak kepada Rakyat
Hasto lebih lanjut menuturkan, surat komitmen antikorupsi ditandatangani oleh 215 kepala/wakil kepala daerah saat mengikuti rapat koordinasi di Sekolah Partai PDI Perjuangan.
Selain itu, penandatanganan surat komitmen antikorupsi tersebut juga disaksikan oleh Megawati Soekarnoputro.
Hasto pun membacakan isi surat pernyataan antikorupsi para kepala/wakil kepala daerah dari PDIP.
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
Baca Juga: Sorotan Berita: Puncak HUT Jakarta, Bus Pariwisata Masuk Jurang, PDIP Soal Pertemuan Ganjar-AHY
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance);
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
Baca Juga: Bantah Pernyataan Sekjen, Masinton Terancam Kena Sanksi DPP PDIP
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen di bawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
“Partai tak melakukan pembelaan terhadap mereka yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.