JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengakui, sistem perekrutan tenaga honorer tidak jelas dan kesejahteraannya di bawah UMR.
Menurut Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB, Senin (6/6/2022).
Tjahjo menuturkan, penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.
Baca Juga: Membaca Dampak Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Analis: Bisa Timbul Masalah Baru
Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia juga meluruskan anggapan salah yang selama ini beredar, bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menurutnya, sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat: Ini akan Menambah Jumlah Pengangguran
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.