Kompas TV nasional hukum

Reaksi Alex Noerdin Usai Dituntut 20 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 17:24 WIB
reaksi-alex-noerdin-usai-dituntut-20-tahun-penjara-saya-tidak-menyangka-begitu-kejamnya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun.

Tuntutan penjara selama itu karena Alex Noerdin terjerat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Semua Asetnya Terancam Disita

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Alex Noerdin akhirnya buka suara. Mantan politikus Golkar itu mengaku tidak menyangka dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya.

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," kata Alex yang hadir secara virtual, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/5/2022).

Dengan tuntutan maksimal tersebut, Alex Noerdin lantas meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya, sidang lanjutan Alex Noerdin dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (31/5/2022). Namun, ia minta diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 30 Juta Dollar AS, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penja

"Kami mohon Hari Kamis yang mulia (lanjutan sidang). Karena ini tuntutan maksimal, saya dan pengacara saya harus maksimal," ujar Alex.

Setelah mendengar penjelasan Alex Noerdin, Majelis Hakim Yose Rizal pun sepakat sidang lanjutan tersebut digelar pada pekan depan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang, agenda pleidoi," ucap Yose.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Unggul Cahyaka mengaku turut terkejut atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk kliennya.

Baca Juga: Anak Alex Noerdin Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebab, seluruh fakta sidang dalam keterangan terdakwa minggu lalu telah diabaikan oleh pihak Jaksa.

"Kita bisa lihat semua, seluruh fakta dikesampingkan. Kami sedih tidak menyangka tuntutan maksimal yang dibacakan," ucap Unggul.

"Sehingga kami memohon kepada majelis kebijaksanaan terkait batas waktu pleidoi tadi."

Dalam pleidoi nanti, tim kuasa hukum Alex Noerdin akan bekerja sebaik mungkin untuk membela kliennya tersebut.

Mereka yakin, Alex tak menerima sedikit pun suap seperti pada tuntutan oleh Jaksa.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

"Dalam sidang sebelumnya sudah dilihat, tidak ada fakta dan bukti yang mengarah kepada klien kami bahwa dia menerima suap," kata Unggul.

Tim kuasa hukum Alex Noerdin yang lain, Agus Sujadmoko menambahkan, tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi.

Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.

"Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? Sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Anggota Komisi I DPR Desak Kominfo Gencar Blokir Situs Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode itu dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

Alex Noerdin dituntut atas keterlibatan dalam dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Lapor ke Jokowi, Luhut: Ada Perusahaan Sawit Kuasai 500 Ribu Hektare tapi Kantornya di Luar Negeri

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x