Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Ini Faktanya!
Adapun aksi teror yang dilakukan D terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (23/5/2022). Pelaku masuk ke bank dan sempat menunggu di kursi antrian.
Setelah menunggu waktu yang tepat, pelaku kemudian mendatangi loket kasir atau teller. Kebetulan saat itu pintu loket teller dalam keadaan terbuka.
Setelah berhasil masuk, pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam akan meledakkan bank jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Aksi nekat teror bom ini sudah direncanakan pelaku sehari sebelumnya. Mulai dari merangkai bahan peledak palsu yang didapat dari internet," ujar Edwin.
Baca Juga: Tersangka Teroris yang Berbaiat ke ISIS Diketahui Jaringan MIT Poso, Polisi: 2 Kali Ikut Pelatihan
Setelah mendapat ancaman, petugas keamanan bank langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke sebuah lapangan.
Langkah ini untuk menghindari korban atas ledakan bom milik pelaku sembari menunggu tim penjinak bom dari Polda Jabar.
Namun, setelah diperiksa oleh tim Jihandak Polda Jabar, rangkaian bom milik pelaku ternyata hanya mainan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Stres Masalah Ekonomi, Seorang Pemuda Mengaku Bawa Bom Rakitan untuk Teror Bank!
"Ini suatu pemahaman yang baik oleh satpam bank untuk menghindari korban. Karena banyak masyarakat yang ingin tahu, tetapi tidak memikirkan keselamatan diri. Tentunya kita apresiasi," pungkas Edwin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.