Kompas TV lifestyle tren

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Segini Biaya dan Lama Prosesnya

Kompas.tv - 24 November 2024, 20:05 WIB
cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-segini-biaya-dan-lama-prosesnya
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. 

Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah. 

Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi BPN dan Website, Periksa Asli atau Palsu

Untuk selengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, persyaratan, sekaligus lama prosesnya: 

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Persyaratan

Sebelum mengajukan sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan, pemohon setidaknya harus melengkapi sejumlah dokumen pelengkap, meliputi; 

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar

Mengutip laman Kementerian ATR/BPNpemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti beserta dengan tanda tangan di atas materai. 

Baca Juga: Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Berikut perincian dokumen yang harus dilengkapi pemohon;

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum)
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (pemilik) atau pihak yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x