Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan sejumlah pihak yang mempersoalkan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 menggugatnya ke Mahkamah Agung.
Peraturan KPU dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum. Dikutip dari laman Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menilai pihak-pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Yang dipersoalkan adalah larangan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, napi kasus korupsi boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif bila telah selesai menjalani hukuman selama 5 tahun. Dan mengumumkannya ke publik pernah dihukum karena kasus korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.