Adapun titik produksi yang dilakukan pengamanan oleh Satgas Pangan Polri seluruhnya ada 75 titik produksi.
Gatot menjelaskan setiap hari Satgas Pangan Polri memantau harga-harga real, serta ketersediaan stok minyak goreng dan distribusi hingga ke pengecer dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya terkait ketersediaan dan harga minyak goreng.
"Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya," ujar Gatot.
Baca Juga: Puan: Anggota DPR Harus Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran 2022
Lebih lanjut Gatot menjelaskan hingga saat ini sudah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng.
Penindakan dilakukan di Polda Sumsel 1 kasus, Polda Jateng 5 kasus, Polda Jatim 1 kasus, Polda Banten 3 kasus.
Polda Jabar menangani 3 kasus, serta Polda Bengkulu yang menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga: 5 Fitur Google Maps yang Bisa Mudahkan Perjalanan Mudik Lebaran
Kemudian Polda Sulsel menangani 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, di Polda Kalsel menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi,” kata Gatot.
"Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ujar Gatot.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.