JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga tiga minggu ke depan.
Hal itu diutarakan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangannya pada Selasa (19/4).
Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri terbaru tersebut, tidak banyak aturan yang berubah di perpanjangan PPKM kali ini.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal.
"Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid19 di Indonesia,” ujarnya.
Adapun menurut pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, kata dia, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
Baca Juga: Menkes: Antibodi Masyarakat Naik Jadi 99,2 Persen, Kabar Baik untuk Mudik Lebaran
Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekuensi baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah," ungkapnya.
Penurunan juga terjadi di jumlah daerah di level 3, dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Sebelum menutup keterangan persnya, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik Lebaran.
"Sebagai negara dengan penduduk Muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," ujarnya.
"Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut," kata dia.
Selain itu, pemerintah, lanjut dia, juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.