Karena itu, Yoel meminta meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Soal pertemuan tersebut pun dikonfirmasi Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohamahfudmd.
Menurut Mahfud, pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP.
MRP menyampaikan banyak hal, antara lain, persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.
Menurut Mahfud, MRP juga menyampaikan surat apsirasi yang ditujukan kepada presiden.
Namun, Mahfud tidak mendetailkan isi surat yang disampaikan kepada presiden tersebut.
Baca Juga: Berikut Pernyataan Pengembalian SK Lambert Jitmau Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya
Ketua MRP Timotius Murib mengonfirmasi ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Isi surat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Timotius mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, MRP memiliki peran dalam pembentukan DOB, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota haruslah dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, kesatuan sosial budaya, kemampuan ekonomi, dan perkembangan masa yang akan datang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.