JAKARTA, KOMPAS. TV – Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Dalam pertemuan itu, MRP menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang mayoritas menolak rencana pembentukan provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB).
Hadir pada pertemuan Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait soal aspirasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Dukung Pemekaran Provinsi di Papua, Puan: Untuk Layani Masyarakat Lebih Baik Lagi
Yoel menyatakan, MRP menyayangkan langkah Komisi II DPR yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua.
Dia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022.
Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
RUU yang disepakati DPR itu adalah tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif,” jelas Yoel.
Baca Juga: Bupati Maybrat Komitmen Akan Memperjuangkan Pemekaran Daerah Otonom Baru Papua Barat Daya
Karena itu, Yoel meminta meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Soal pertemuan tersebut pun dikonfirmasi Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohamahfudmd.
Menurut Mahfud, pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP.
MRP menyampaikan banyak hal, antara lain, persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.
Menurut Mahfud, MRP juga menyampaikan surat apsirasi yang ditujukan kepada presiden.
Namun, Mahfud tidak mendetailkan isi surat yang disampaikan kepada presiden tersebut.
Baca Juga: Berikut Pernyataan Pengembalian SK Lambert Jitmau Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya
Ketua MRP Timotius Murib mengonfirmasi ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Isi surat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Timotius mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, MRP memiliki peran dalam pembentukan DOB, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota haruslah dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, kesatuan sosial budaya, kemampuan ekonomi, dan perkembangan masa yang akan datang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.