JAKARTA, KOMPAS. TV – Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Dalam pertemuan itu, MRP menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang mayoritas menolak rencana pembentukan provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB).
Hadir pada pertemuan Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait soal aspirasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Dukung Pemekaran Provinsi di Papua, Puan: Untuk Layani Masyarakat Lebih Baik Lagi
Yoel menyatakan, MRP menyayangkan langkah Komisi II DPR yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua.
Dia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022.
Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
RUU yang disepakati DPR itu adalah tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif,” jelas Yoel.
Baca Juga: Bupati Maybrat Komitmen Akan Memperjuangkan Pemekaran Daerah Otonom Baru Papua Barat Daya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.