Baca Juga: Keberadaan Ade Armando di Tengah Aksi BEM SI Sedang Buat Konten Pergerakan Indonesia
Menurutnya, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.
Sementara itu, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi pengeroyok pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, kepolisan akan mengumumkan identitas dan menangkap pelaku pengeroyokan jika tak menyerahkan diri.
"Kami akan mengumumkan identitas pelaku dan jika tidak menyerahkan diri akan kami lakukan penangkapan," kata Fadil, Senin malam.
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando diketahui dikeroyok oleh massa nonmahasiswa ketika aksi mulai ricuh dan saling dorong terjadi.
Kericuhan diketahui terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.
Ade Armando yang tergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh. Setelah itu, dia dikeroyok hingga tak berdaya.
Sejumlah anggota kepolisian yang mengevakuasi Ade Armando turut menjadi korban pengoroyokan. Total sebanyak enam anggota polisi mengalami luka-luka.
Baca Juga: Terduga Pelaku Terekam Kamera, Polisi Sudah Identifikasi Provokator Pengeroyokan Ade Armando
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.