JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran Idulfitri 2022 untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, salah satunya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan (Satgas) COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," bunyi SE Satgas yang dikutip KOMPAS.TV, Senin (4/4/2022).
Selain menggunakan masker, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M lainnya, yaitu menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid
Berikut ini prokes yang wajib dilakukan pelaku perjalanan saat pandemi dan melakukan mudik lebaran 2022:
Lebih lanjut, Satgas juga kembali mengingatkan syarat mudik bagi para PPDN yang mengakses moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Ini Detailnya
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.