Kemudian menyediakan cadangan masker, mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Lalu mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Kemudian untuk jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Ramadan 2022 Masjid Istiqlal akan Dibuka 100 Persen, PKL dan Parkir Liar Ditertibkan
Dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
Berikut daerah PPKM level 1 yang berlaku tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022 sudah bisa menjalankan ibadah 100 persen yakni:
- Sumatera Utara
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun.
- Sumatera Selatan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram.
- Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu.
- Sulawesi Utara
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
- Sulawesi Tenggara
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan.
- Maluku
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual.
- Papua
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo.
- Papua Barat
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.
- Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran,
- Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.