Kompas TV nasional update corona

Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 yang Sudah Bisa Beribadah 100 Persen Secara Berjemaah

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 19:24 WIB
ini-daftar-daerah-ppkm-level-1-yang-sudah-bisa-beribadah-100-persen-secara-berjemaah
Foto ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan protokol kesehatan di tempat ibadah dalam PPKM.

Untuk daerah yang sedang menjalankan PPKM level 1, kapasitas tempat ibadah kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2, jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Salat Tarawih, Ibadah Khusus Bulan Suci Ramadan

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Menag Yaqut menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Menag juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan ibadah tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Kemenag Ajak Masyarakat Zakat Lebih Awal, Apa Alasannya?

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Dalam SE tersebut Menag Yaqut meminta agar penerapan protokol kesehatan dapat tetap dijalankan.

Seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

Selain itu, tentunya juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Termasuk pula menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x