JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol berlaku untuk semua orang.
Tanpa terkecuali bagi pejabat negara atau pemilik kendaraan dengan pelat RFS.
Diketahui nomor kendaraan dengan akhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sosialisasi terkait tilang batas kecepatan kendaraan di jalan tol sudah dilakukan sejak awal Maret 2022 dan akan diterapkan pada 1 April 2022.
Ada lima ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dipasang kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Melalui ETLE inilah kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 km per jam di jalan tol bakal dipantau.
Baca Juga: Ternyata Pelat Mobil RFS Seperti Rachel Vennya Bisa Dipakai Masyarakat Umum, Ini Aturannya
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan sanksi tilang ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk pelat nomor kendaraan bertanda khusus, seperti RFS dan seterusnya.
Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Dia Sejumlah Ruas Tol yang Terpasang Kamera ETLE!
Beleid itu menyebutkan, para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp500 ribu.
Apabila tidak membayar denda, maka kendaraan akan diblokir.
"Semua berlaku, termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Sambodo.
Selain batas kecepatan kendaraan, kendaraan angkut yang melebihi batas muatan juga bakal diberi sanksi tilang sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurangn 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Adapun lima ruas jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.