JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol berlaku untuk semua orang.
Tanpa terkecuali bagi pejabat negara atau pemilik kendaraan dengan pelat RFS.
Diketahui nomor kendaraan dengan akhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sosialisasi terkait tilang batas kecepatan kendaraan di jalan tol sudah dilakukan sejak awal Maret 2022 dan akan diterapkan pada 1 April 2022.
Ada lima ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dipasang kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Melalui ETLE inilah kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 km per jam di jalan tol bakal dipantau.
Baca Juga: Ternyata Pelat Mobil RFS Seperti Rachel Vennya Bisa Dipakai Masyarakat Umum, Ini Aturannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.