JAKARTA, KOMPAS.TV – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini terkait dengan pencabutan aturan pembatasan ASN ke luar negeri selama masa pandemi Covid 19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Sebelumnya, ASN memang dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2022 .
Aturan tersebut telah dicabut lewat SE Menteri PANRB No.10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM soal Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Kebayoran Baru Jakarta Dirazia!
Berdasarkan SE tersebut, meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, tetapi Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Status PPKM DKI Level 2, Wagub DKI Tunggu Kebijakan Kemendikbud Terapkan Kembali PTM 100 Persen
Selain itu juga tetap harus mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
ASN yang melakukan perjalanan luar negeri juga harus memerhatikan kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Tjahjo juga menyatakan, kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
”Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Baca Juga: 7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi
Pencabutan SE Menteri PANRB No.3/2022 tersebut dimaksudkan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19.
Hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
Dengan demikian, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.