Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitnya GA INFO, yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.
Dalam persidangan, KPPU menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia tersebut dilakukan tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
KPPU juga menilai tindakan Garuda Indonesia tersebut membuktikan adanya praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.
Baca Juga: Garuda Indonesia Layani Rute Penerbangan Langsung Sydney - Denpasar
Keputusan KPPU tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.
"Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp 1 miliar," ujar Deswin.
Namun, Garuda Indonesia mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Pada tanggal 3 Desember 2021, keberatan ini diputus dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Kemudian, Garuda Indonesia yang tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022.
Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.