Kompas TV nasional hukum

Polri Ungkap Pembuatan Oli Palsu Berbagai Merek, Pelaku Raup Untung Rp 75 Juta dalam Sepekan

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 16:29 WIB
polri-ungkap-pembuatan-oli-palsu-berbagai-merek-pelaku-raup-untung-rp-75-juta-dalam-sepekan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berbagai merek di di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus dugaan pembuatan oli palsu berbagai merek.

Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Desember 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial RP setelah tim penyidik melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan ada dua lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbabagi merek," kata Gatot, Selasa (15/3/2022).

Dua lokasi tersebut, kata Gatot, berlokasi di sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J No. 9, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas jadi Tersangka

Menurut Gatot, RP melakukan kegiatan pemalsuan oli palsu tersebut sejak 2017 hingga 2021.

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya YamaLub, Pertamina Enduro, Federal Oil dan Pertamina Meditran. Pelaku menjual oli palsu tersebut di bawah harga rata-rata oli yang asli.

"Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu,"

"Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta. Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hampir Rp 2 Miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x