JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Maret 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pemerintah masih membatasi pintu masuk bagi perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Adapun pembatasan yang digunakan selama pandemi Covid-19 tersebut menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.
Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.
Baca Juga: 7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi
Pintu Masuk Udara
Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, hanya 7 bandar udara yang dibuka bagi penumpang internasional.
Ketujuh bandar udara tersebut yakni, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Daerah PPKM Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022, Jabodetabek Masih Level 2
Pintu Masuk Laut
Sementara itu, PPLN yang masuk melalui pintu masuk laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pintu Masuk Darat
Bagi PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat, pintu masuk hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengatur terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing.
Hal itu dapat dilakukan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan -27- Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait," bunyi Inmendagri No 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.