JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Maret 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pemerintah masih membatasi pintu masuk bagi perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Adapun pembatasan yang digunakan selama pandemi Covid-19 tersebut menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.
Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.
Baca Juga: 7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi
Pintu Masuk Udara
Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, hanya 7 bandar udara yang dibuka bagi penumpang internasional.
Ketujuh bandar udara tersebut yakni, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.