Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Daerah PPKM Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022, Jabodetabek Masih Level 2
Pintu Masuk Laut
Sementara itu, PPLN yang masuk melalui pintu masuk laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pintu Masuk Darat
Bagi PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat, pintu masuk hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengatur terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing.
Hal itu dapat dilakukan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan -27- Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait," bunyi Inmendagri No 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.