JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen kepada korban dari kasus penipuan investasi ilegal.
Ini lantaran uang-uang milik korban tentu saja sudah digunakan untuk sejumlah kegiatan operasional.
“Dari berbagai kasus investasi ilegal memang tidak pernah ada pengembalian kerugian sampai 100 persen karena uangnya sudah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif, bonus-bonus, pembelian aset-aset yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan yang ditawarkan,” kata Tongam kepada KOMPAS TV, Jumat (11/3/2022).
“Sehingga memang jumlah kewajibannya itu jauh lebih tinggi dari jumlah asetnya. Jadi ini memang yang membuat kerugian tidak bisa dikembalikan 100 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Uang Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?
Apalagi, kata Tongam, persoalan kasus penipuan investasi ilegal sudah masuk ranah pidana.
Maka, pengembalian kerugian kepada pihak-pihak yang mengikuti investasi ilegal tergantung pada keputusan pengadilan.
“Karena sudah masuk proses pidana, pengembalian kerugian ini akan sangat tergantung pada putusan pengadilan nanti. Harapan kita memang semua aset yang disita, dikembalikan pada korban,” ucap Tongam.
Namun demikian, Tongam menambahkan, pada sejumlah kasus investasi ilegal, ada juga putusan pengadilan yang memutus aset disita untuk negara.
“Ada juga pada beberapa perkara investasi bodong, pengadilan memutus aset disita untuk negara. Ini menjadi perhatian kita,” ujar Tongam.
Baca Juga: PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal
Sebab, menurut Tongam, jika aset dari investasi ilegal dikembalikan kepada korban, ini juga berpotensi menjadi masalah.
“Karena verifikasi yang sangat sulit tentunya, di mana tentu dalam pengembalian kerugian ini harus mengembalikan kerugian korban dengan data kerugian rill tentunya dari masing-masing investor,” ujarnya.
“Karena bagaimanapun juga, sebagian investor ini kan sudah mendapatkan untung atau bonus. Nah, yang kadang-kadang mereka tidak akui dan banyak juga mereka ini pada saat verifikasi memang tidak ada bukti-bukti, nggak ada pencatatan-pencatatan, kapan dia dapat bonus, kapan dia mendapatkan keuntungan, nah ini yang menjadi kesulitan tentunya,” tambah Tongam.
Baca Juga: Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang
Tongam lebih lanjut menyarankan kepada korban yang terjebak investasi ilegal agar meminta langsung kepada entitas bodong untuk mendapatkan pengembalian sebelum menempuh jalur hukum.
“Kita harapkan kepada masyarakat yang terjebak di investasi bodong, sebelum masuk ke proses pengadilan, mereka meminta kepada entitas yang menawarkan investasi bodong itu untuk mendapatkan pengembalian tentunya. Ini yang kita harapkan,” ucap Tongam.
“Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, tentu aset-aset ini akan disita sebagai barang bukti dalam peradilan dan tergantung putusan pengadilan nanti,” pungkasnya.
Diketahui, Polri tengah menyelidiki sejumlah kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Quotex. Penyelidikan ini telah menyeret nama influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.