JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah membuat aturan baru yang mewajibkan calon penumpang perjalanan domestik mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum keberangkatan. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis, 3 Maret 2022.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pengisian e-HAC saat penumpang sudah mendarat di bandara tujuan.
Adapun tujuan pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (1/3/2022), dikutip dari laman web Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kominfo Jamin Data Penduduk di e-HAC Dalam Aplikasi Peduli Lindungi Aman
Dia mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk pemeriksaan e-HAC.
Karena itu, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Selain itu, pelaku perjalanan harus memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Baca Juga: Ada Dugaan Kebocoran Data dari Aplikasi e-HAC, Pemerintah Diminta Jangan Anggap Remeh!
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Baca Juga: Investigasi Kemenkes: Tidak Ada Kebocoran Data Masyarakat di Sistem e-HAC
Berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik dikutip dari siaran pers Kemenkes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.