JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (1/3) hingga Senin (7/3).
Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, wilayah DKI Jakarta masih berada di level 3 seperti periode sebelumnya.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level empat terus meningkat, kini mencapai 7 kabupaten/kota.
Di sisi lain, selama penerapan PPKM kali ini, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, sedangkan jumlah daerah yang berstatus level 2 mengalami penurunan.
Adapun hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun Inmendagri tersebut berlaku efektif untuk sepekan ke depan, tepatnya mulai hari ini hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat
Berikut daftar wilayah PPKM terbaru di Jawa-Bali hingga satu minggu ke depan:
DKI Jakarta
Level 3 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 4 yaitu Kota Cilegon.
Jawa Barat
Level 2 yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.
Level 3 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang; dan Kabupaten Garut.
Level 4 yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.