JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir terkait vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
JPU KPK punya waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Yoorys lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun
"Kami menyatakan pikir-pikir majelis," ujar JPU KPK yang diketuai Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Selain JPU KPK, penasihat hukum serta terdakwa Yoory Corneles Pinontoan juga mengajukan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami ingatkan waktu pikir-pikirnya selama 7 hari, jika saudara dalam masa pikir sudah mengambil sikap misal menyatakan banding maka sodara dianggap menerima putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri usai membacakan vonis.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami
Dirut BUMD DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan vonis di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Waspada, Beredar Surat Palsu KPK Minta Uang Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening
Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.
Hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati korupsi dari pengadaan tanah di Munjul.
Namun perbuatannya telah memperkaya para saksi dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo sebesar Rp152,565 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ujar hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.