"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan vonis di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Waspada, Beredar Surat Palsu KPK Minta Uang Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening
Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.
Hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati korupsi dari pengadaan tanah di Munjul.
Namun perbuatannya telah memperkaya para saksi dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo sebesar Rp152,565 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ujar hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.