PROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Penghuni rumah kontrakan milik Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mengaku kaget karena baru tahu siapa pemiliknya.
Nur Lela ialah penghuni rumah kontrakan itu. Ia baru mengetahui bahwa rumah yang sudah tiga tahun ditempatinya merupakan aset milik sepasang suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Lantaran papan sitaan sudah dipasang, Nur Lela yang merupakan warga Bengkulu menyebut harus siap pindah secepatnya.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," kata Nur Lela seperti dilansir Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Sementara itu, Nur Lela mengaku dirinya mengontrak rumah tersebut atas saran dari teman. Selama tiga tahun di rumah itu, Nur Lela mengaku nyaman.
Diketahui, rumah kontrakan itu terletak di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Senilai Rp 7 Miliar
Tak hanya di lokasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita aset lain terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Ali menambahkan KPK hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga dimiliki tersangka.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tanah Eks Bupati Probolinggo Puput dan Suami Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.