Kompas TV nasional sosial

Catat! Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 13:15 WIB
catat-dana-jht-bisa-dicairkan-sebagian-ini-syarat-dan-caranya
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Permenaker tersebut telah diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Nantinya JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Meski demikian Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan dana JHT bisa dicairkan sebagian.

Anwar mengatakan terdapat syarat untuk mencarikan dana JHT sebagian yakni peserta sudah tergabung kepesertaan setidaknya 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker melalui Instagram menyebut terdapat 2 ketentuan agar dana JHT bisa diklaim sebagian hingga besaran persenannya.

  1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Peserta yang telah memenuhi persyaratan di atas bisa mengklaim manfaat JHT sejumlah persentase yang disebutkan.

Pencairan ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Cara mencairkan saldo JHT sebagian

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x