JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (14/2/2022).
"Hari ini, sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Senin, (14/2/2022).
KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," kata Ali.
KPK juga berharap majelis hakim mengesampingkan bantahan dan Azis Syamsuddin yang tidak mengakui perbuatannya.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.
Sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya
Sebelumnya, bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap kepada bekas penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (31/1/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis pun memprotes tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai dalil tuntutan itu adalah pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam tuntutan jaksa. Pertama soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK mengenai perkara DAK (Dana Alokasi Khusus).
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.