JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan kemacetan lalu lintas di wilayah ibu kota, kebijakan ganjil genap (gage) kembali diterapkan secara intensif di 28 titik akses jalan menuju gerbang tol di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku efektif mulai Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025).
Hari Jumat 18 April 2025 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu. Ganjil Genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerapan gage terbagi dalam dua sesi waktu setiap harinya:
Pengemudi wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan berpelat angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya untuk pelat angka ganjil.
Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Senin 14 April, Waspadai Sore hingga Malam
Baca Juga: Marbut di DKI Jakarta Berpeluang Umrah Gratis 2026, Syarat Utama Minimal 15 Tahun Mengabdi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.