JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (14/2/2022).
"Hari ini, sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Senin, (14/2/2022).
KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," kata Ali.
KPK juga berharap majelis hakim mengesampingkan bantahan dan Azis Syamsuddin yang tidak mengakui perbuatannya.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.
Sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya
Sebelumnya, bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap kepada bekas penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (31/1/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis pun memprotes tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai dalil tuntutan itu adalah pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam tuntutan jaksa. Pertama soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK mengenai perkara DAK (Dana Alokasi Khusus).
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu.
"KPK berasumsi tanpa melakukan konfirmasi," ucapnya.
Baca Juga: Curhat Azis Syamsuddin Saat Sidang: Dari Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang hingga Sering Diplonco
Azis juga mempermasalahkan bukti pemberitaan media massa yang dijadikan jaksa tuntutan. Dia menilai pemberitaan itu bisa menjadi bukti tidak kuat kasus dugaan suap penanganan perkara yang menimpanya.
Azis meminta hakim untuk menolak bukti dari media massa itu. Apalagi, tidak pernah ada saksi dari pihak media massa yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran, Majalah Tempo, internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah," ucap Azis.
Azis juga membantah telah meminta mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menghapus namanya dalam perkara di Lampung Tengah. Azis menilai Robin bukan orang yang mempunyai kuasa melakukan hal tersebut.
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Orang Jangan Lihat Saya Enak Jadi Wakil Ketua DPR, Dulu Saya Tukang Cuci Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan tuduhan Azis Syamsuddin soal pembunuhan karakter.
Ali Fikri mengatakan proses penanganan perkara Azis Syamsuddin sudah sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Ali menilai tuduhan Azis adalah suatu hal yang lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," kata Ali.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PN Jakpus: Kita Mendukung Sebagai Teman
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.