Terakhir, pekerja terimbas PHK yang mengikuti program JKP bakal mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Melansir Indonesiabaik.id, bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
Namun, jika sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.
Tentunya, dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Untuk mengajukan klaim manfaatnya, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mesti memenuhi persyaratan di bawah ini:
Selain itu, perlu dicermati pula bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan hak atas manfaat program JKP.
Sumber : Kompas TV/Indonesiabaik.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.