JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, tepatnya pada 22 Februari 2022 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP tersebut secara khusus ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun, program JKP pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peluncuran program JKP itu menjadi salah satu kabar penting untuk saat ini, di samping penetapan syarat klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.
Yakni, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini hanya bisa melakukan pencairan JHT ketika mereka telah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Tapi, kali ini KOMPAS.TV hendak mengulas berbagai macam hal terkait program JKP, yang tentunya juga sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke depan.
Program JKP menawarkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK.
Mulai dari uang tunai sebesar 45 persen dari gajinya dulu, yang diberikan selama tiga bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai tersebut menjadi 25 persen dari gaji terdahulu.
Kedua, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh akses layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Terakhir, pekerja terimbas PHK yang mengikuti program JKP bakal mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Melansir Indonesiabaik.id, bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
Namun, jika sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.
Tentunya, dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Untuk mengajukan klaim manfaatnya, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mesti memenuhi persyaratan di bawah ini:
Selain itu, perlu dicermati pula bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan hak atas manfaat program JKP.
Sumber : Kompas TV/Indonesiabaik.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.