JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (9/2/22) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Dalam penjelasannya, Pras, sapaannya, merasa tidak melakukan kesalahan apapun pada penjadwalan tersebut.
"Salah saya di mana? Karena semua ada di Bamus (badan musyawarah -red) dilaksanakannya. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Sebut Uang Komitmen Formula E Dibayarkan Sebelum APBD Disahkan, Salahi Aturan
Menurut Pras, penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi tersebut sudah legal dan sesuai dengan aturan.
Penjadwalan tersebut, kata dia, sudah dibahas dalam rapat Bamus di mana tidak semua agenda dapat disetujui dan juga dapat terjadi penambahan agenda.
Mulanya, kata Pras, ada tujuh agenda dalam Bamus yang dilaksanakan 27 September 2021 lalu.
Namun, karena menerima tanda tangan dari 33 anggota dari dua fraksi, yakni PDI-P dan PSI terkait hak interpelasi, Prase pun membawa permintaan tersebut ke rapat Bamus.
"Itu kan diskusi semua fraksi ada di situ di Bamus dan saya nggak keluar dari Bamus. Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyaka hak dewan yaitu hak interpelasi itu," ujarnya.
Baca Juga: Tender Formula E Dimenangkan PT Jaya Konstruksi, Politikus PDIP: Dana dari Mana Tidak Jelas
Pada diskusi Bamus tersebut, Pras mengatakan, semua perwakilan fraksi ada di sana. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.
"Saya mempertanyakan, kalian mempertanyakan kepada saya karena ini ada bukti otentik 33 anggota DPRD dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI, meminta penjelasan ke Pak gubernur. Pertanyaan saya, salah saya di mana?" ucap dia.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna Formula E sempat digelar pada Selasa (28/9/2021) lalu.
Agenda tersebut untuk mendengarkan pandangan pengusul interpelasi yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Keputusan terhadap usulan interpelasi kemudian ditunda dengan dalih peserta Rapat Paripurna DPRD yang tidak mencapai kuorum (31 anggota dari semestinya minimal 53 anggota).
Hal ini terjadi karena 7 fraksi DPRD DKI Jakarta selain PDI Perjuangan dan PSI sepakat menolak interpelasi dan tidak bersedia hadir di rapat paripuna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.