JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan soal penganggaran ajang Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Prasetyo jadi pihak yang dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK soal Formula E
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran dari pada Formula E," kata Prasetyo usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2022).
Prasetyo mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.
Prasetyo mempunyai alasan mengapa DPRD DKI menyetujuinya karena ketika itu belum ada wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19 ya, saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mengesahkan lah adanya Formula E," ucap Prasetyo.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Sumur Resapan Tak Berguna Atasi Banjir di Jakarta, Lebih Cocok untuk Ternak Lele
Namun demikian, pada tahun 2020 situasinya berubah, terjadi bencana besar yakni wabah pandemi Covid-19. Karena pandemi itulah berdampak pada pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta.
Tapi, kondisi demikian ternyata tak menyurutkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan tetap menggelar ajang balap mobil listrik tersebut.
"Tahun 2020 kan terjadi masalah besar, yaitu pandemi Covid-19 dan situasi kita sedang kekurangan pendapatan. Tapi ini memaksakan Formula E harus berjalan sampai hari ini," ujar Prasetyo.
Karena itulah, Prasetyo menyayangkan ajang Formula E yang akan tetap digelar meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini.
Baca Juga: Dipanggil BK Terkait Interpelasi Formula E Besok, Ketua DPRD DKI: Telah Saya Nantikan Sejak Lama
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memintai keterangan Prasetyo soal penyelenggaraan Formula E.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Ali.
Sebelumnya, pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait Formula E.
Baca Juga: PT Jaya Konstruksi Jadi Pemenang Tender Proyek Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol
Hal itu dilakukan guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik dalam menelusuri penyelenggaraan Formula E.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula-E di DKI Jakarta kepada KPK,” ucap Ali saat itu.
“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini.”
Baca Juga: Fraksi PAN DKI Optimistis Formula E Tetap Bisa Terselenggara Meski Tender Sirkuit Diulang
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Jakpro Sempat Gagal Tender Sirkuit, Wagub Riza Tetap Optimis Formula E Bisa Terlaksana Tepat Waktu
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.