Kompas TV nasional hukum

Bisakah Saya Melaporkan Orang yang Telah Memaki dan Menghina Via Whatsapp ke Jalur Hukum?

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 09:59 WIB
bisakah-saya-melaporkan-orang-yang-telah-memaki-dan-menghina-via-whatsapp-ke-jalur-hukum
Ilustrasi hp Android. (Sumber: phonearena.com via Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- "Saya mau melaporkan kasus yang barusan saya alami via whatsapp. Seseorang tidak dikenal tiba tiba chat saya dan memaki maki saya dengan kata kata kasar. Diduga orang tersebut marah lantaran saya tidak mengangkat telponnya." Demikian pertanyaan yang diajukan oleh Nina Yunita dalam situs Legal Smart Chanel Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lsc.bphn.go.id dilihat Selasa (7/2/2022).

Menurut Nina, yang bersangkutan berniat mencari kos di daerah Malang, Jawa Timur,  lalu menghubunginyaya. Namun Nina tidak segera mengangkat karena lagi repot.

"Saya hanya bisa respon dengan chat lalu saya tanya baik baik tapi dijawab dengan perkataan yang kasar. Tolong kasus ini segera ditindak lanjuti. Saya ingin yg bersangkutan diberi hukuman agar jera karna orang teesebut terus menerus memaki maki saya padahal chat nya sudah tidak saya respon," demikian Nina memberikan pertanyaan kepada tim BPHN .

Pada situs yang sama, pertanyaan itu dijawab  oleh Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).

Pesan-pesan/ chat wa (whatsapp) yang Anda terima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Surat Presiden tentang Revisi UU ITE Telah Dikirim ke DPR Sejak 16 Desember

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). 

Hal ini bersesuaian dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, di mana delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Selanjutnya, sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. 

Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 disebutkan "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Telah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  

(Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x