JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa.
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Adapun beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Jawa Bali hingga 14 Februari 2022:
DKI Jakarta
Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
Level 3
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Level 3
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
Level 1
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI Pastikan Tracing akan Ditingkatkan
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
Level 3
DI Yogyakarta
Level 3
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Pekalongan
Bali
Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca Juga: Sorotan Berita: Jabodetabek PPKM Level 3 hingga Bupati Langkat Jelaskan soal Kerangkeng Manusia